Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2025 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara

ABSTRAK : 

Keputusan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pejabat Administrasi di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota.

Dasar Hukum Keputusan ini adalah UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2023; PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 12 Tahun 2023; PKPU Nomor 14 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 21 Tahun 2023; PKPU Nomor 22 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2024.

Menetapkan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara yang berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, Tanggal 9 Januari 2025.


UNDUH DOKUMEN