ABSTRAK:
Bahwa Informasi Daftar Pemilih yang terdapat dalam Formulir Model A-KWK dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota merupakan informasi rahasia pemilih sehinga termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, perlu menetapkan klasifikasi informasi yang termasuk ke dalam kategori Informasi yang termasuk ke dalam kategori informasi yang dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Informasi Berupa Formulir Model A-KWK dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai informasi yang dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum
UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (LN RI Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan LN RI Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU (LN RI Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan LN RI Nomor 6512; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; PKPU Nomor 05 Tahun 2008; PKPU Nomor 06 Tahun 2008; PKPU Nomor 1 Tahun ; 2015; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017; PKPU Nomor 1 Thaun 2017.PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (BN RI Tahun 2017 Nomor 819) sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (BN RI Tahun 2019 Nomor 1676); Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017;
Dalam Keputusan KPU Nomor 223/PL.03.1-Kpt/03/KPU/III/2018 diatur tentang :
Menetapkan Informasi berupa Formulir Model A.KWK dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai informasi yang dikecualikan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum
Catatan :
- Keputusan KPU ini berlaku sejak tanggal ditetapkan tanggal 13 Maret 2018