ABSTRAK :
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota, Informasi Publik yang dikecualikan ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum.
Dasar Hukum Keputusan ini adalah: UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU. 7 Tahun 2023; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebgaimana telah diubah dengan PKPU No. 12 Tahun 2023; PKPU No. 14 Tahun 2020 sebgaimana telah diubah dengan PKPU No. 21 Tahun 2023; PKPU No. 22 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 11 Tahun 2024.
Keputusan ini menetapkan informasi yang dikecualikan yaitu: Sistem Informasi dan Infrastruktur Pusat Data dan Teknologi Informasi KPU berupa:
1. Topologi Sirekap;
2. Rincian dan Alamat Internet Protocol Server Sirekap;
3. Lokasi Alat dan Jaringan Sirekap;
4. Rincian Alat Keamanan Siber (CDN, Ddos, dll) Sirekap;
5. Layanan Alibaba Cloud Sirekap;
6. Proses Pengadaan dan Kontrak Layanan Cloud Sirekap;
7. Informasi Daftar Pemilih pada Pemilhan Umum dalam bentuk data mentah/csv termasuk informasi terbuka sepanjang tidak memuat informasi pribadi dan/atau nama-nama yang tercantum telah memberikan persetujuan secara tertulis, dan/atau berkaitan dengan posisi nama-nama yang tercantum dalam jabatan-jabatan publik; dan
8. Informasi Hasil Pemilu dalam bentuk data mentah/csv termasuk informasi terbuka sepanjang informasi Hasil Pemilu berdasarkan tingkatan yang menjadi kewenangan KPU dan telah ditetapkan dalam Keputusan KPU
Catatan : keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2024.